BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah hilang menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen kepemilikan aset. Salah satu hal yang dapat diketahui masyarakat adalah keberadaan sertifikat elektronik dalam layanan pertanahan. Dokumen elektronik dapat menjadi alternatif pengelolaan dokumen pertanahan, tetapi pemilik yang kehilangan sertifikat fisik tetap perlu memahami prosedur yang sesuai dengan status dokumen dan data tanahnya. Sertifikat elektronik bukan berarti setiap kehilangan sertifikat otomatis selesai tanpa pengurusan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan pertanahan elektronik, termasuk pengelolaan sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat mencari informasi melalui kanal resmi ATR/BPN untuk mengetahui layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Sertifikat elektronik merupakan dokumen pertanahan dalam bentuk elektronik yang memuat informasi mengenai bidang tanah dan hak atas tanah sesuai data yang tercatat. Pengelolaan dokumen elektronik diatur, antara lain, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam aturan tersebut, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang telah terdaftar dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pelaksanaannya memperhatikan kesesuaian data fisik dan data yuridis dalam administrasi pertanahan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa layanan sertifikat elektronik memiliki prosedur tersendiri. Pemilik sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa kehilangan dokumen fisik berarti harus mengajukan perubahan ke sertifikat elektronik tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.



