Apa itu PTSL? Pertanyaan tersebut masih banyak muncul di masyarakat ketika pemerintah menjalankan program pendaftaran tanah di berbagai daerah.
PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Program PTSL menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian administrasi pertanahan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, bidang-bidang tanah yang belum terdaftar didata, diukur, dikumpulkan informasi yuridisnya, hingga dapat diproses untuk penerbitan sertifikat apabila memenuhi persyaratan.
Secara sederhana, PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Pelaksanaannya tidak hanya menyasar satu atau beberapa bidang tanah, tetapi dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Dalam penjelasan pegawai ATR/BPN, PTSL menganut konsep 3M, yakni mendekat, merapat, dan menyeluruh. Pelaksanaannya dimulai dari desa demi desa.
Setelah itu diharapkan terbentuk kecamatan lengkap, kemudian berlanjut dari kecamatan ke kecamatan hingga suatu kabupaten atau kota dapat memiliki data pertanahan yang lengkap.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa PTSL tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah. Program ini juga berkaitan dengan peningkatan kualitas data pertanahan melalui pemetaan dan pendataan bidang tanah.



