Selain itu, dibahas pula terkait residu layanan pertanahan agar dapat dimaksimalkan penyelesaiannya pada Maret 2026. Penyelesaian residu ini menjadi perhatian dalam mendukung kelancaran layanan.
Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar juga menargetkan penyelesaian KW4, 5, dan 6. Target bersama secara nasional adalah agar minimal 70 persen dari potensi yang ada dapat dilendingkan sesuai target yang telah ditetapkan.(*)