Biaya sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengurus dokumen pertanahan. Besaran biaya bergantung pada jenis layanan yang diajukan, seperti konversi sertifikat fisik menjadi elektronik, pengukuran tanah, maupun penerbitan sertifikat baru.
Dalam materi video, biaya pengurusan disebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan pertanahan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan biaya resmi layanan dengan biaya tambahan dari pihak lain.
Bagi masyarakat yang hanya ingin mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik, biaya yang dibutuhkan dapat lebih rendah dibandingkan pengurusan sertifikat baru.
Dalam video disebutkan, biaya pendaftaran konversi sertifikat fisik ke elektronik berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun, nominal tersebut dapat berbeda sesuai layanan yang dibutuhkan.
Jika tanah belum memiliki surat ukur dan membutuhkan pengukuran, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pengukuran tanah.
Untuk tanah dengan luas kurang dari 10.000 meter persegi, materi video menyebut kisaran biaya pengukuran sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Besaran tersebut disebut bergantung pada lokasi dan kondisi layanan.
Artinya, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu apakah proses konversi membutuhkan pengukuran tambahan sebelum memperkirakan total biaya.
Berbeda dengan konversi sertifikat fisik, penerbitan sertifikat baru dapat membutuhkan biaya yang lebih besar.
Contohnya adalah ketika masyarakat mengurus sertifikat karena transaksi jual beli atau proses warisan. Dalam materi video, biaya penerbitan sertifikat baru disebut berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, bergantung pada luas dan nilai tanah.



