Pengurusan sertifikat tanah elektronik secara online dapat menjadi pilihan bagi masyarakat di wilayah yang sudah mendukung layanan digital. Namun, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah sesuai dan mudah dibaca agar proses verifikasi oleh Kantor Pertanahan dapat berjalan lancar.
Layanan digital tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah membuat akun dan login, pemohon dapat memilih layanan yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan sertifikat tanah elektronik adalah kelengkapan dokumen.
Untuk konversi sertifikat fisik menjadi elektronik, dokumen yang disebutkan dalam materi video meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, serta alamat email aktif.
Sementara untuk pembuatan sertifikat baru, dokumen yang diperlukan dapat berbeda. Contohnya akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPTB, identitas para pihak, bukti pelunasan BPHTB jika ada transaksi, serta surat pernyataan tidak ada sengketa.
Karena itu, pemohon perlu menyesuaikan dokumen dengan jenis layanan yang diajukan.
Pengajuan secara online mengharuskan pemohon mengunggah dokumen melalui aplikasi. Kualitas dokumen yang diunggah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Dalam materi video, pemohon disarankan tidak sekadar memotret dokumen dengan hasil gambar yang buram. Dokumen sebaiknya dipindai atau discan sehingga seluruh tulisan dan informasi di dalamnya terlihat dengan jelas.
Dokumen yang terlalu gelap, terpotong, atau tidak terbaca dapat menyulitkan proses pemeriksaan.



