Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani. Komitmen tersebut diwujudkan melalui transparansi serta evaluasi berkala terhadap pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar secara konsisten mengukur tingkat kepuasan masyarakat melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Selain itu, integritas layanan juga diuji melalui Indeks Persepsi Korupsi (IKP).
Berdasarkan hasil survei periodik yang melibatkan pemohon layanan pertanahan di Kabupaten Blitar, nilai IKM Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar mencapai 95,03. Sementara itu, selaras dengan semangat Zona Integritas (ZI), nilai IKP tercatat sebesar 94,44.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menegaskan, nilai IKM dan IKP tidak sekadar menjadi angka di atas kertas. Hasil tersebut diharapkan tercermin dalam kepuasan masyarakat yang datang memperoleh layanan.
Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menutup setiap celah kekurangan dalam pelayanan publik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



