Melalui kegiatan koordinasi PTSL 2026 ini, aparat desa diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai prosedur dan tahapan pelaksanaan program PTSL. Selain itu, dijelaskan pula peran desa dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Peran yang dimaksud meliputi pendataan, verifikasi, serta penyuluhan kepada masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Blitar dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.(*)