PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah yang belum terdaftar. Namun, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi peserta sebelum bidang tanah diproses dalam kegiatan PTSL.
Dalam penjelasan mengenai PTSL, persyaratan tersebut mencakup subjek atau peserta, dasar perolehan tanah, objek bidang tanah, pajak, serta persyaratan umum lainnya.
Siapa yang Bisa Menjadi Peserta PTSL?
Subjek PTSL adalah warga negara Indonesia yang memiliki tanah. Artinya, pekerjaan dan tingkat ekonomi seseorang bukan menjadi ukuran utama untuk menjadi peserta. Hal yang penting adalah yang bersangkutan memiliki bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran.
Peserta juga harus sudah dewasa atau cakap hukum. Dalam materi tersebut disebutkan batas usia dewasa dalam pelayanan pertanahan adalah 18 tahun atau sudah menikah.
Sementara itu, WNA, BUMN, BUMD, BHMN, maupun badan hukum swasta tetap dapat memiliki bidang yang diukur dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sampai pada tahap penerbitan sertifikat Cluster 1 sebagaimana dijelaskan dalam materi.
KTP dan Kartu Keluarga
Salah satu persyaratan subjek adalah menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga. KTP yang digunakan harus merupakan KTP elektronik.
Data KTP juga perlu dapat divalidasi dalam sistem. Apabila belum dapat divalidasi, proses validasi terlebih dahulu dapat dilakukan melalui Dukcapil. Karena itu, partisipasi aktif peserta dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lebih lancar.



