BLITAR KAWENTARÂ – Sertifikat tanah elektronik kini menjadi bagian dari perkembangan layanan pertanahan digital. Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat fisik menjadi dokumen elektronik, terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang perlu disiapkan. Pengurusan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pertanahan maupun melalui layanan digital di wilayah yang sudah mendukung.
Sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen digital yang ditandatangani secara elektronik. Dokumen tersebut dapat diterima melalui email atau layanan digital sesuai proses penerbitannya.
Bagi pemilik sertifikat fisik yang ingin melakukan konversi ke bentuk elektronik, beberapa dokumen perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
Dalam materi video, dokumen yang disebutkan antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan kartu keluarga, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan, serta alamat email aktif.
Sementara itu, untuk pembuatan sertifikat baru, misalnya karena jual beli atau warisan, terdapat dokumen tambahan. Di antaranya akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPTB, identitas para pihak, bukti pelunasan BPHTB jika ada transaksi, serta surat pernyataan tidak ada sengketa.
Seluruh dokumen tersebut nantinya akan melalui proses verifikasi oleh Kantor Pertanahan.
Cara pertama adalah mengurus secara langsung atau offline. Pemohon perlu datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.
Hal yang perlu diperhatikan, kantor yang didatangi bukan berdasarkan domisili pemilik tanah, melainkan lokasi bidang tanah yang akan diurus.
Setelah tiba di kantor, pemohon mengambil antrean untuk layanan konversi sertifikat atau pembuatan sertifikat baru. Dokumen persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa.



