Mau Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah elektronik kini menjadi bagian dari perkembangan layanan pertanahan digital. Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat fisik menjadi dokumen elektronik, terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang perlu disiapkan. Pengurusan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pertanahan maupun melalui layanan digital di wilayah yang sudah mendukung.

Sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen digital yang ditandatangani secara elektronik. Dokumen tersebut dapat diterima melalui email atau layanan digital sesuai proses penerbitannya.

Bagi pemilik sertifikat fisik yang ingin melakukan konversi ke bentuk elektronik, beberapa dokumen perlu dipersiapkan terlebih dahulu.

Sementara itu, untuk pembuatan sertifikat baru, misalnya karena jual beli atau warisan, terdapat dokumen tambahan. Di antaranya akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPTB, identitas para pihak, bukti pelunasan BPHTB jika ada transaksi, serta surat pernyataan tidak ada sengketa.

Seluruh dokumen tersebut nantinya akan melalui proses verifikasi oleh Kantor Pertanahan.

Cara pertama adalah mengurus secara langsung atau offline. Pemohon perlu datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.

- Advertisment -spot_img

Most Popular