Secara terpisah, DJ Donny menyampaikan pandangannya melalui unggahan di akun Instagram @dj_donny pada Selasa (6/1/2026). Ia menilai bahwa jika terdapat kekeliruan dalam kebijakan, seharusnya dilakukan evaluasi, bukan justru proses kriminalisasi. Dalam unggahan tersebut, Donny tampak memegang poster bertuliskan dukungan terhadap Nadiem dan peranannya dalam lahirnya ojek online.
Dukungan terhadap Nadiem juga datang dari kalangan pengemudi ojek online (ojol). Ratusan driver Gojek menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersamaan dengan sidang eksepsi. Aksi tersebut mengusung tajuk “Solidaritas Orang Jalanan”.
Para driver menilai kasus yang menjerat Nadiem berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap sosok yang dianggap berjasa dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi jutaan keluarga ojol. Mereka menyuarakan dukungan dengan seruan bahwa keberadaan ojek online tidak terlepas dari peran Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

