Penetapan LSD juga mengalihkan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pusat, dengan penurunan alih fungsi sekitar 0,05 persen per tahun.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Perpres ini bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan, serta menjaga ketahanan pangan nasional.(*)
1 2

