Mainberita – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Penetapan ini membuat konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Doktif Samira, khususnya terkait produk dan perawatan kecantikan.
“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Dokter Richard Lee),” ujar Kombes Reonald.

