Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (7/1). Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran Richard Lee sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Perseteruan antara Doktif Samira dan Dokter Richard Lee diketahui telah berlangsung cukup lama. Keduanya saling melontarkan tudingan terkait penggunaan obat serta prosedur perawatan kecantikan. Konflik tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada laporan hukum ke pihak kepolisian.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Doktif Samira Farahnaz sebagai tersangka, sebelum akhirnya status serupa juga disematkan kepada Dokter Richard Lee. (***)

