PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak selalu berakhir dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dalam pelaksanaannya, terdapat empat klaster yang menjadi output atau produk PTSL. Pembagian tersebut menunjukkan kondisi bidang tanah setelah dilakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Pemahaman mengenai klaster PTSL penting bagi masyarakat agar tidak menganggap seluruh bidang tanah yang mengikuti program otomatis mendapatkan sertifikat.
Hasil akhirnya bergantung pada kondisi fisik, data yuridis, subjek, objek, hingga status bidang tanah.
Cluster 1, Data Lengkap dan Bisa Terbit Sertifikat
Cluster 1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya telah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Data fisik berkaitan dengan kondisi bidang tanah, termasuk hasil pengukuran, batas-batas bidang, luas tanah, serta memastikan tidak terdapat permasalahan seperti sengketa batas atau tumpang tindih dengan sertifikat lainnya.
Sementara itu, data yuridis berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan alas hak atau bukti perolehan tanah. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, bidang tanah dapat diproses hingga penerbitan sertifikat.
Cluster 1 disebut sebagai output dominan dalam kegiatan PTSL.
Cluster 2, Memenuhi Syarat tetapi Ada Perkara
Cluster 2 merupakan bidang tanah yang secara data fisik dan data yuridis memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, tetapi terdapat perkara di pengadilan atau sengketa.



