PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kerap menimbulkan pertanyaan mengenai biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat biaya sertifikasi yang dibebankan kepada pemerintah, tetapi ada pula sejumlah biaya pra-sertifikasi yang perlu disiapkan peserta.
Pemahaman mengenai pembiayaan PTSL penting agar masyarakat mengetahui bagian mana yang menjadi tanggungan pemerintah dan kebutuhan apa saja yang masih harus dipenuhi pemilik tanah.
Biaya Sertifikasi Ditanggung Pemerintah
Dalam materi mengenai PTSL, biaya sertifikasi mulai dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data hingga penerbitan sertifikat dibebankan kepada pemerintah melalui APBN, baik rupiah murni maupun sumber pembiayaan lainnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak dibebankan biaya untuk keseluruhan proses sertifikasi tersebut.
Namun, bukan berarti peserta sama sekali tidak memiliki pengeluaran. Ada biaya pra-sertifikasi yang tidak ditanggung pemerintah.
Apa Saja Biaya Pra-Sertifikasi?
Biaya pra-sertifikasi dapat berupa biaya penyediaan surat tanah atau dokumen perolehan tanah. Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya pembuatan dan pemasangan patok batas.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa ATR/BPN tidak menyediakan patok batas bidang tanah dalam kegiatan PTSL. Karena itu, peserta perlu menyiapkan dan memasang patok batas bidang tanahnya.
Patok menjadi bagian penting karena proses pengukuran membutuhkan batas bidang tanah yang jelas. Batas tersebut juga harus disetujui pihak-pihak yang berbatasan langsung.



