Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dengan pembiayaan pengukuran dan penerbitan sertifikat yang disebut gratis. Namun, peserta tetap perlu mengetahui adanya biaya persiapan di tingkat desa.
PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.
Dalam penjelasan mengenai program PTSL, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat menjadi bagian yang dibiayai melalui anggaran negara melalui Kantor Pertanahan masing-masing.
Karena itu, masyarakat peserta PTSL tidak perlu membayar biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan.
Meski demikian, terdapat sejumlah kebutuhan dalam persiapan kegiatan PTSL di tingkat desa yang perlu diperhatikan peserta.
Biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan seperti patok, materai, serta operasional tim PTSL di tingkat desa.
Untuk wilayah Jawa, biaya persiapan PTSL yang disebutkan dalam materi tersebut sebesar Rp150.000. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan patok, materai, dan operasional tim PTSL tingkat desa.
Pembayaran biaya persiapan tersebut disetorkan kepada panitia PTSL tingkat desa setempat.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat dengan biaya persiapan kegiatan PTSL di tingkat desa.



