Melalui rapat tersebut, diharapkan proses percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan optimal. Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.
Pemanfaatan tersebut terutama difokuskan pada bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan, sehingga keberadaan tanah wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(*)