Redistribusi tanah ditujukan kepada petani miskin dan petani gurem agar memiliki modal untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan. Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perhatian khusus juga diberikan pada wilayah luar Jawa yang dinilai memiliki beban lebih berat. Sementara di Pulau Jawa, fokus diarahkan ke wilayah Jawa bagian selatan dalam pelaksanaan reforma agraria. (*)
1 2

