BLITAR – Konflik agraria di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya tuntas melalui program reforma agraria. Setelah 61 tahun hidup dalam ketidakpastian, masyarakat menerima 1.613 sertifikat hak milik hasil redistribusi tanah pada 2021.
Perjuangan warga dimulai sejak 1990 saat muncul rencana bedol desa berdasarkan surat keputusan gubernur. Padahal, Desa Sumberklampok telah menjadi desa definitif sejak 1967 dan memiliki infrastruktur seperti sekolah. Warga memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati dan kelola sebagai lahan pertanian agar tidak terus diliputi kekhawatiran penggusuran.
1 2

