BLITAR KAWENTAR – Lembaga reforma agraria menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah menyepakati penguatan kelembagaan melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan lembaga tersebut masuk dalam materi RUU yang diselesaikan setelah pembahasan intensif terhadap 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU kemudian disepakati terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Dalam rancangan pengaturan tersebut, lembaga penyelenggara reforma agraria dirancang memiliki kewenangan dalam beberapa bidang. Di antaranya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Penguatan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya menata penyelenggaraan reforma agraria agar memiliki lembaga yang secara khusus menangani pelaksanaannya.



