Sentuh Tanahku Wajib Dimiliki Pemilik Sertifikat Elektronik, Bisa Pantau Aset Tanah

Sentuh Tanahku menjadi aplikasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini semakin penting bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik karena berbagai informasi mengenai aset pertanahan dapat dipantau melalui aplikasi.

Aplikasi Sentuh Tanahku telah dikembangkan sejak 2017 dan terus mendapatkan pengembangan fitur. Dalam podcast Kementerian ATR/BPN, Imam Nur Hidayat dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN menjelaskan sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui aplikasi tersebut.

Salah satu fitur yang tersedia adalah Sertifikatku. Melalui menu ini, pengguna dapat melihat daftar sertifikat tanah yang terhubung dengan identitas pemilik.

Jika data yang dipadankan sesuai, sertifikat yang dimiliki pengguna akan muncul dalam menu Sertifikatku. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat memantau sejumlah sertifikat yang terhubung dengan identitasnya.

Tidak hanya sertifikat elektronik, sertifikat tanah analog juga dapat muncul dalam menu tersebut apabila datanya telah terhubung. Dengan demikian, pengguna dapat memanfaatkan aplikasi untuk melihat informasi aset pertanahan yang dimilikinya.

Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur untuk membagikan akses sertifikat elektronik kepada pengguna lain. Fitur tersebut dapat dimanfaatkan, misalnya, ketika pemilik tanah hendak melakukan transaksi jual beli dan calon pembeli membutuhkan akses untuk melihat sertifikat elektronik.

Fitur lain yang tersedia adalah pemindaian kode QR pada salinan resmi sertifikat elektronik. Masyarakat yang menerima salinan sertifikat elektronik dapat menggunakan fitur scan pada aplikasi Sentuh Tanahku.

- Advertisment -spot_img

Most Popular