BLITAR – Sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik menjadi sorotan dalam pembahasan dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi keuangan. Dalam diskusi tersebut, dibahas pentingnya sertifikat elektronik untuk melindungi korban serta memastikan transaksi sah secara hukum.
Disebutkan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transaksi elektronik berisiko tinggi wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Transaksi keuangan tanpa tatap muka fisik termasuk kategori berisiko tinggi.
1 2

