Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memanggil pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pengecekan proses verifikasi seperti face recognition dan validasi data ke Dukcapil. Jika ditemukan kelalaian, OJK menyatakan akan mengenakan sanksi.
Saat ini, penyelenggara sertifikasi elektronik disebut sudah berjalan, terdiri dari tujuh swasta dan satu pemerintah. Namun implementasinya dinilai belum menyeluruh karena aturan turunan masih dalam proses harmonisasi. Pembahasan juga menekankan agar pelaku usaha yang lalai menjalankan kehati-hatian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
1 2

