BLITAR KAWENTARÂ – Digitalisasi sertifikat tanah melalui sistem elektronik disebut dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. Sertifikat elektronik dilengkapi sejumlah sistem keamanan dan data tanah akan didigitalisasi serta disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk baru dokumen kepemilikan tanah yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tersebut tetap memuat informasi penting mengenai bidang tanah, termasuk lokasi, luas tanah, nomor identifikasi bidang, dan nama resmi pemilik.
Perbedaannya terletak pada sistem pengamanan dan pengelolaan datanya. Sertifikat elektronik dilengkapi QR Code, hash code, dan tanda tangan elektronik.
QR Code pada sertifikat elektronik terhubung langsung dengan sistem Kementerian ATR/BPN. Pemilik tanah dapat menggunakannya untuk melihat informasi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
QR Code tersebut juga tersambung dengan surat ukur elektronik. Dengan demikian, bidang tanah yang dimiliki dapat dilihat melalui sistem elektronik.
Digitalisasi menjadi penting karena sertifikat tanah dan buku tanah berbahan kertas memiliki sejumlah risiko. Dokumen fisik dapat dipalsukan, hilang, maupun hancur karena berbagai sebab.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kementerian ATR/BPN mengembangkan sertifikat elektronik. Sistem digital memberikan sejumlah fitur keamanan yang tidak hanya mengandalkan dokumen fisik.
Dalam proses konversi, data tanah akan didaftarkan dan didigitalisasi. Data tersebut kemudian disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.
Penyimpanan data dalam sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari pengamanan informasi pertanahan. Sertifikat elektronik tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga terhubung dengan sistem yang menyimpan data pertanahan.
Sistem tersebut disebut dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. Keamanan digital dan penyimpanan data dalam database Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari perubahan pengelolaan sertifikat tanah.



