Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

BLITAR KAWENTAR – Digitalisasi sertifikat tanah melalui sistem elektronik disebut dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. Sertifikat elektronik dilengkapi sejumlah sistem keamanan dan data tanah akan didigitalisasi serta disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk baru dokumen kepemilikan tanah yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tersebut tetap memuat informasi penting mengenai bidang tanah, termasuk lokasi, luas tanah, nomor identifikasi bidang, dan nama resmi pemilik.

Perbedaannya terletak pada sistem pengamanan dan pengelolaan datanya. Sertifikat elektronik dilengkapi QR Code, hash code, dan tanda tangan elektronik.

QR Code tersebut juga tersambung dengan surat ukur elektronik. Dengan demikian, bidang tanah yang dimiliki dapat dilihat melalui sistem elektronik.

Digitalisasi menjadi penting karena sertifikat tanah dan buku tanah berbahan kertas memiliki sejumlah risiko. Dokumen fisik dapat dipalsukan, hilang, maupun hancur karena berbagai sebab.

- Advertisment -spot_img

Most Popular