Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman, Dilengkapi QR Code dan Tanda Tangan Elektronik

BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah elektronik hadir dengan sistem keamanan berlapis untuk mengurangi risiko pemalsuan, kehilangan, maupun kerusakan dokumen kepemilikan tanah. Kementerian ATR/BPN membekali sertifikat elektronik dengan QR Code, hash code, dan tanda tangan elektronik.

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum atas bidang tanah. Dokumen tersebut memuat sejumlah informasi penting mengenai tanah yang dimiliki, seperti lokasi, luas tanah, nomor identifikasi bidang, serta nama resmi pemilik.

Dalam sistem elektronik, informasi tersebut tetap tersedia secara digital. Sertifikat elektronik juga memiliki QR Code yang terhubung langsung dengan sistem Kementerian ATR/BPN.

Digitalisasi sertifikat dilakukan karena dokumen dalam bentuk kertas memiliki sejumlah kerentanan. Sertifikat tanah maupun buku tanah yang terbuat dari kertas dapat menghadapi risiko pemalsuan, hilang, atau hancur karena berbagai sebab.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sertifikat tanah secara bertahap diarahkan menuju format elektronik. Sistem digital memberikan lapisan pengamanan tambahan melalui teknologi yang terintegrasi dengan sistem pertanahan.

Selain QR Code, keamanan sertifikat elektronik diperkuat dengan hash code. Fitur tersebut menjadi bagian dari sistem keamanan yang digunakan bersama tanda tangan elektronik.

Perubahan tersebut tidak berarti sertifikat kertas langsung tidak berlaku. Pemilik tanah masih dapat menggunakan sertifikat kertas yang dimiliki karena dokumen tersebut tetap berlaku.

Proses penggantian juga dilakukan secara bertahap. Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah kertas secara paksa dari pemiliknya.

- Advertisment -spot_img

Most Popular