BLITAR KAWENTAR – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan di Indonesia. Meski demikian, masyarakat belum diwajibkan mengalihkan sertifikat tanah konvensional ke bentuk elektronik karena penerapannya masih dilakukan secara bertahap.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjelaskan, sertifikat elektronik merupakan dokumen digital yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat berbentuk fisik. Saat ini implementasinya baru dimulai di Jakarta dan Surabaya sebagai tahap awal sebelum diperluas ke daerah lain.
Menurut Surya, perubahan menuju sistem elektronik bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan sertifikat tanah konvensional hingga sistem benar-benar siap diterapkan secara luas.
Surya menegaskan, masyarakat tidak memiliki kewajiban langsung mengganti sertifikat tanah yang dimiliki menjadi sertifikat elektronik. Proses perubahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem maupun masyarakat.



