Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Girik dan Petok D

Sertifikat tanah elektronik menjadi bagian dari digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Di tengah penerapan dokumen elektronik, masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen lama seperti girik atau petok D perlu memperhatikan status administrasi tanahnya dan mempertimbangkan pengurusan sertifikat resmi.

Dalam materi video yang menjadi sumber pembahasan, penerapan layanan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Artinya, ketersediaan layanan digital dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital yang menyatakan kepemilikan atas suatu bidang tanah atau bangunan. Dokumen tersebut berbentuk file PDF dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, dokumen elektronik dapat diakses melalui perangkat seperti ponsel atau laptop, sesuai mekanisme layanan yang tersedia.

Namun, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah fisik tidak perlu langsung khawatir. Dalam materi video disebutkan bahwa sertifikat fisik yang lama masih tetap diakui dan konversi ke bentuk elektronik tidak disebut sebagai kewajiban umum.

Konversi dari sertifikat fisik menjadi elektronik dapat dilakukan ketika pemilik membutuhkan layanan tertentu.

- Advertisment -spot_img

Most Popular