Sertifikat Tanah Elektronik Permudah Verifikasi dan Transaksi, ATR/BPN Siapkan Sistem Digital Bertahap

BLITAR KAWENTAR – Digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik diyakini akan memberikan kemudahan dalam proses verifikasi kepemilikan maupun transaksi pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sistem tersebut dirancang agar data kepemilikan tanah dapat diakses dan diverifikasi lebih cepat, aman, serta memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari modernisasi pelayanan pertanahan yang dilakukan pemerintah. Namun, implementasinya masih dilakukan secara bertahap dan belum diwajibkan bagi seluruh masyarakat.

Surya menjelaskan, salah satu manfaat utama sertifikat tanah elektronik adalah mempermudah proses pengecekan status kepemilikan tanah.

Melalui sistem digital ATR/BPN, lembaga keuangan maupun instansi terkait dapat melakukan verifikasi secara langsung terhadap data bidang tanah tanpa hanya mengandalkan dokumen fisik.

Cara tersebut diharapkan mempercepat pelayanan administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data.

Memudahkan Proses Kredit Perbankan

Sertifikat tanah yang dijadikan agunan kredit juga dinilai akan lebih mudah diverifikasi.

Menurut Surya, bank dapat memastikan keaslian dokumen dan status tanah melalui sistem elektronik yang terhubung dengan basis data ATR/BPN.

- Advertisment -spot_img

Most Popular