BLITAR – Sertifikat tanah lama terbitan 1961 sampai 1997 dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyerobotan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat pada periode tersebut tidak memuat batas bidang tanah secara detail karena tidak dilengkapi peta kadastral di bagian belakang dokumen.
Ketiadaan peta kadastral membuat lokasi tanah sulit ditelusuri. Akibatnya, pemilik tanah rentan mengalami kehilangan atau penguasaan oleh pihak lain karena batas tidak terdokumentasi dengan baik. Tanpa peta kadastral, posisi tanah, batas bidang, dan titik koordinat tidak tercatat secara sistematis sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
1 2

