Sertipikat Hak Pakai Diserahkan ke Menlu untuk Amankan Aset Negara

BLITAR – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri Sugiono di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Penyerahan ini menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara yang mendukung tugas diplomasi.

Menteri Nusron menyampaikan rasa syukur karena proses penyertipikatan aset Kementerian Luar Negeri berjalan lancar tanpa konflik. Ia menegaskan bahwa sertipikasi tersebut mencerminkan kolaborasi kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menata Barang Milik Negara. Menurutnya, penataan aset di Kementerian Luar Negeri sudah tertata rapi dan layak menjadi contoh.

Aset yang disertipikatkan berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan luas 4.185 meter persegi. Bidang tanah itu kini terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri dengan status Hak Pakai berbentuk sertipikat elektronik yang diterbitkan pada Oktober lalu.

Baca Juga  Setahun Pimpin ATR/BPN, Menteri Nusron Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan dan Selamatkan Aset Rp9,67 Triliun

Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN hingga proses penyertipikatan dapat diselesaikan. Ia menilai penerbitan sertipikat tersebut menjadi bukti komitmen kuat pemerintah dalam menyelesaikan legalisasi aset negara.

Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Syarif Syahrial, serta pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya. Hadir pula Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Erry Juliani dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Firman Ariefiansyah Singagerda beserta jajaran.(*)

- Advertisment -spot_img

Most Popular