Tak Sekadar Daftar, Ini 9 Tahapan PTSL hingga Sertifikat Tanah Diterima

Pelaksanaan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak langsung berakhir setelah masyarakat mendaftarkan tanah. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari penetapan lokasi hingga sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat.

PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah pertama kali, khususnya bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Tahapan pertama dalam kegiatan PTSL adalah penetapan lokasi. Pada tahap ini, wilayah yang menjadi sasaran program ditentukan terlebih dahulu.

Setelah lokasi ditetapkan, tahapan berikutnya adalah penyuluhan. Masyarakat diberikan informasi mengenai pelaksanaan program dan hal-hal yang perlu dipersiapkan.

Tahap keempat adalah pengumpulan data fisik dan data yuridis.

Data fisik berkaitan dengan kondisi dan batas bidang tanah. Sementara data yuridis berkaitan dengan dokumen atau bukti kepemilikan maupun penguasaan tanah.

Setelah data dikumpulkan, proses berlanjut ke tahap kelima, yakni penelitian data fisik dan data yuridis untuk pembuktian hak.

Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran karena data yang dikumpulkan perlu diteliti sebagai dasar pembuktian hak atas tanah.

- Advertisment -spot_img

Most Popular