Tanah Mau Disertifikat Lewat PTSL? Cek Dulu 7 Dokumen yang Harus Disiapkan

PTSL menjadi salah satu program yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Namun, sebelum mengikuti program tersebut, pemohon perlu memastikan lokasi tanah masuk dalam penetapan lokasi PTSL dan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program pendaftaran tanah pertama kali yang menjadi bagian dari program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. Program tersebut menyasar tanah yang belum memiliki sertifikat.

Langkah pertama yang perlu dilakukan calon peserta adalah mengecek apakah bidang tanah yang dikuasai termasuk lokasi PTSL.

Apabila lokasi tanah sudah termasuk dalam penetapan lokasi PTSL, masyarakat dapat menghubungi panitia PTSL di tingkat desa maupun Kantor Pertanahan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.

- Advertisment -spot_img

Most Popular