Hanya saja, terdapat penambahan syarat baru untuk memperkuat ketepatan sasaran. Pertama, calon penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) desil 1 atau desil 2, yang berarti berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua, penerima harus memiliki ketergantungan ekonomi terhadap tanah, seperti petani atau buruh tani. Hal ini bertujuan agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, bukan sekadar aset.

