Sertifikat tanah ganda bisa menjadi persoalan serius karena satu bidang tanah dapat tercatat dalam dua sertifikat yang sama-sama diterbitkan secara resmi. Untuk mengantisipasinya, masyarakat dapat melakukan pengecekan data bidang tanah terlebih dahulu, baik secara online maupun dengan mendatangi kantor pertanahan.
Sertifikat tanah ganda dapat dicegah dengan mencocokkan data sertifikat, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta lokasi bidang tanah. Pemeriksaan menjadi langkah penting terutama sebelum transaksi jual beli, hibah, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Dalam video dari channel cerdashukum_id yang dijelaskan Muhamad Rizki Firdaus, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau secara langsung di Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten/kota. Masyarakat juga perlu mengetahui dasar hukum yang dapat menjadi rujukan ketika ditemukan dua sertifikat autentik pada bidang tanah yang sama.
Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Salah satu cara memeriksa potensi sertifikat tanah ganda adalah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi tersedia di perangkat, masyarakat dapat menggunakan data seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau nomor sertifikat untuk melakukan pencocokan. Data pada sertifikat, khususnya peta bidang tanah yang menjadi lampiran, dapat dibandingkan dengan informasi yang tersedia dalam aplikasi.
Pencocokan ini bertujuan mengetahui apakah lokasi dan informasi bidang tanah sesuai. Jika terdapat perbedaan antara data pada dokumen dengan informasi yang ditampilkan, masyarakat sebaiknya tidak mengabaikannya.
Pengecekan online dapat menjadi langkah awal, tetapi bukan berarti setiap hasil pencarian otomatis menjadi penentu status hukum suatu bidang tanah. Apabila ditemukan indikasi tumpang tindih, pemeriksaan lebih lanjut melalui kantor pertanahan diperlukan.
Pemeriksaan Langsung di Kantor BPN
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pertanahan di wilayah kabupaten atau kota tempat bidang tanah berada.



