Biaya Sertifikat Tanah Warisan, Ada Notaris hingga PNBP dan Bisa Gratis 6 Bulan

BLITAR KAWENTAR – Mengurus sertifikat tanah warisan membutuhkan sejumlah biaya yang perlu dipahami para ahli waris.

Selain biaya peralihan hak karena pewarisan, terdapat beberapa komponen biaya lain yang disebutkan dalam proses pengurusan, mulai dari pembuatan akta wasiat notaril, BPHTBPPh hingga penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di kantor pertanahan.

- Advertisment -spot_img

Most Popular