BLITAR – Balik nama sertifikat tanah warisan perlu segera dilakukan agar hak kepemilikan memiliki kekuatan hukum tetap. Proses balik nama sertifikat tanah warisan juga bertujuan menghindari sengketa atau konflik di kemudian hari, termasuk antar ahli waris.
Pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan peralihan hak karena pewarisan.
Dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat hak atas tanah asli, surat kematian pemegang hak yang diterbitkan Disdukcapil, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris atau Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Jika ahli waris lebih dari satu orang, diperlukan juga akta pembagian waris.

