Selain itu, pemohon wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Persyaratan lain meliputi formulir permohonan bermaterai, fotokopi identitas ahli waris, surat kuasa jika dikuasakan, SPPT PBB, bukti setor BPHTB, serta surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
Trending
- Gemah Coastal Run 2026 Siap Digelar 10 Mei , Lari di Jalur Selatan, Nikmati Kelapa Muda
- Pantai, Lari, dan Kelapa Muda: Sensasi Berbeda di GEMAH COASTAL RUN 2026
- Launching Woodball di Gelora Pojok Ngantru, Tulungagung Siap Cetak Atlet Baru
- Woodball Resmi Diperkenalkan di Tulungagung, 100 Lebih Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Atlet
- Satpol PP Tulungagung Turun Langsung, Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tulungagung
- Sertifikasi Elektronik Disorot, OJK dan DPR Bahas Tanda Tangan Elektronik untuk Cegah Penyalahgunaan Data
- KKNP-PTLP Dukung Pemutakhiran Data Digital Pertanahan di Kabupaten Batang, Taruna STPN Turun Tangan
- Reforma Agraria 2021 Naik 500 Persen, Kementerian ATR/BPN Kebut PTSL dan Distribusi 1,4 Juta Hektar Tanah
1 2

