BPN menegaskan tidak ada kebijakan penarikan sertifikat asli milik masyarakat. Jika ada pihak yang mengaku akan menarik sertifikat, hal tersebut dipastikan bukan kebijakan resmi. Sertifikat lama tetap berlaku. Jika dilakukan transaksi jual beli, sertifikat akan dimasukkan ke dokumen elektronik dan diberi penanda bahwa telah terdaftar secara digital.
Uji coba sertifikat elektronik dilakukan di beberapa kantor pertanahan, termasuk di Jakarta dan Surabaya, serta difokuskan terlebih dahulu pada tanah milik pemerintah sebelum diterapkan bertahap pada tanah masyarakat. (*)
1 2

