Ini Tiga Dokumen yang Disebut Jadi Alas Hak Resmi

Perubahan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan yang dijelaskan pada materi tersebut, sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan. Namun, ketentuan mengenai dokumen tanah adat memiliki status yang berbeda.

Bukti tanah adat disebut tidak lagi berfungsi sebagai alas hak setelah 2 Februari 2026. Sebelumnya, dokumen tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi.

PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/PPR Nomor 16 Tahun 2021 disebut mewajibkan pemilik bukti tanah adat untuk mendaftarkan bidang tanahnya paling lambat lima tahun setelah aturan berlaku.

Batas waktu tersebut kemudian ditetapkan hingga 2 Februari 2026. Setelah melewati tanggal itu, bukti tanah adat tidak lagi berfungsi sebagai alas hak resmi.

- Advertisment -spot_img

Most Popular