BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal sebaiknya segera diurus proses waris dan balik namanya. Pembaruan data kepemilikan menjadi bagian penting agar informasi sertifikat dapat terhubung dengan data pemilik saat ini.
Pesan tersebut disampaikan Hendras Budi Paningkat saat menjelaskan data sertifikat tanah yang tidak ditemukan pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Menurut Hendras, persoalan sertifikat lama tidak hanya berkaitan dengan dokumen fisik. Pemilik juga perlu memastikan bidang tanah telah dipetakan secara digital dan data pemegang hak telah diperbarui.
Sertifikat yang diterbitkan ketika administrasi pertanahan masih menggunakan proses manual berpotensi belum memiliki data spasial digital. Akibatnya, ketika pemilik melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, data bidang tanah belum tentu langsung muncul.
Selain melakukan floating atau pemetaan bidang tanah, pembaruan nama pemegang hak juga penting.
Apabila sertifikat masih atas nama kakek atau nenek yang telah meninggal, proses waris dapat diurus untuk kemudian dilakukan balik nama kepada pihak yang menjadi pemegang hak.
Dengan pembaruan tersebut, data sertifikat dapat terhubung dengan NIK pemegang hak. Sertifikat yang sudah terhubung kemudian dapat terbaca melalui fitur sertifikat saya pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Kondisi tersebut membuat pemilik lebih mudah memantau data sertifikat secara digital.
Hendras juga menilai pemutakhiran data pertanahan penting untuk menjaga keamanan data bidang tanah. Ia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila data bidang tanah tidak segera diperbarui dan dipetakan.



