BLITAR – Sertifikat tanah lama terbitan 1961 hingga 1997 dinilai memiliki risiko tinggi terhadap sengketa dan penyerobotan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut sertifikat pada periode tersebut belum memuat batas bidang tanah secara detail karena tidak dilengkapi peta kadastral.
Ketiadaan peta kadastral di bagian belakang sertifikat membuat lokasi, batas bidang, dan titik koordinat tanah sulit ditelusuri secara sistematis. Kondisi ini menyebabkan pemilik tanah rentan kehilangan atau mengalami tumpang tindih kepemilikan, terutama di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek. Nusron mencatat terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama yang berpotensi menimbulkan masalah.
1 2

