Sebagai solusi, pemerintah mendorong transformasi ke sertifikat tanah elektronik. Sistem ini menyimpan data bidang tanah secara digital dan terintegrasi dengan peta kadastral sehingga memudahkan pelacakan batas, posisi, dan ukuran tanah secara akurat.
Proses pengajuan dilakukan dengan menyiapkan formulir permohonan bermaterai, sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, serta surat kuasa jika diwakilkan. Setelah pemeriksaan berkas dan pembayaran PNBP Rp150.000 non tunai, penerbitan sertifikat elektronik memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja. (*)
1 2

