Pada 2019 tercapai kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, pemerintah menyerahkan 1.613 sertifikat kepada masyarakat. Program reforma agraria ini tidak hanya memberikan legalisasi dan redistribusi tanah, tetapi juga menghadirkan pemberdayaan melalui akses permodalan, pasar, dan keterampilan lintas sektor.
Reforma agraria ditegaskan sebagai upaya penataan penguasaan dan penggunaan tanah agar produktif dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
1 2

