BLITAR – Isu sertifikat tanah elektronik yang akan menggantikan sertifikat manual oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kian ramai diperbincangkan. Transformasi digital ini dilakukan pemerintah untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan.
Program sertifikat tanah elektronik disebut dapat meminimalisasi sengketa tanah, praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga memangkas jalur birokrasi. Meski begitu, sebagian masyarakat masih mempertanyakan keamanan data digital serta proses pemindahan datanya.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Taufiqulhadi, menjelaskan sertifikat manual akan ditukar menjadi sertifikat elektronik. Menurutnya, sertifikat manual justru lebih tidak aman dibandingkan sistem elektronik karena data disimpan dalam database sehingga meminimalisasi pemalsuan.
Ia juga membantah tudingan bahwa sertifikat elektronik mudah disalahgunakan mafia tanah. Sertifikat berada dalam database dan tidak dapat berpindah tangan dengan mudah.
Program ini mulai dijalankan secara bertahap di daerah yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya. Biaya pengurusan mengikuti ketentuan PNBP, seperti permohonan sertifikat baru atau balik nama. (*)

