Nusron mencatat sekitar 13,8 juta sertifikat lama berpotensi bermasalah, mayoritas terjadi di kawasan Jabodetabek. Transformasi ke sertifikat tanah elektronik dinilai menjadi solusi karena data tersimpan digital dan terintegrasi dengan peta kadastral.
Berdasarkan informasi Kantor Pertanahan Kota Bogor, proses perubahan dilakukan dengan menyiapkan dokumen persyaratan, pemeriksaan berkas, pembayaran PNBP Rp150.000 secara non tunai, dan menunggu penerbitan sekitar 19 hari kerja. Sertifikat elektronik diterbitkan dalam satu lembar fisik dengan data terintegrasi digital dan sistem keamanan lebih kuat. (*)
1 2

