Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Cahyanto, menegaskan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Menurutnya, sebelum program ini berjalan pada 2015, terdapat sekitar 80 juta dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar. Jika hanya mengandalkan metode sporadis, yang rata-rata hanya mampu mendaftarkan 500 ribu bidang per tahun, dibutuhkan waktu hingga 160 tahun untuk menuntaskan seluruhnya.
“Dengan PTSL, percepatan bisa dilakukan secara masif dan terukur,” jelas Hadi.

