Tanah yang dibagikan melalui Reforma Agraria berstatus Hak Pakai dengan HPL tetap atas nama negara. Status ini dipilih agar tanah benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan. Nusron menyebut banyak tanah Reforma Agraria yang berstatus SHM pada 20 tahun terakhir justru berpindah tangan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan Syarif Syahrial; Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian; serta Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Prasetyo Wiranto.(*)
1 2

